-
Perbandingan Biaya Sewa Kontrakan dan Rumah Susun
Harga Sewa Rumah kini semakin tinggi apabila dibandingkan dengan beberapa tahun kemarin, telah menjadi hukumnya atau bagaimana yang namanya property itu semakin lama akan semakin mahal.
Semua hal tersebut dapat dilihat dari sekian banyak aspek, mengapa Harga Sewa Rumah semakin hari semakin naik harganya. Di bawah ini merupakan beberapa hal yang mempengaruhinya adalah:
1. Kondisi harga tanah, dimana individu tumbuh begitu cepat tetapi ketersediaan tanah hunian tetap, menjadikan tanah yang tadinya seharga Rp. 100.000 per m² naik menjadi Rp. 300.000 per m² ditahun berikutnya.
2. Harga material bangunan yang terus naik, misalnya pasir, batu, semen, kayu sebab bahan itu adalah sumber daya alam yang tidak bisa diperbaharui kembali, kecuali kayu dimana membutuhkan waktu yang lama untuk memperbaharuinya dengan situasi lahan yang semakin sempit karena sering terjadinya pembakaran hutan oleh oknum tak bertanggung jawab.
3. Jasa pendirian atau upah pekerja dan tukang, mereka selalu mengekor segala format kenaikan harga perekonomian.
Kondisi itulah yang menyebabkan Harga Sewa Rumah naik dari tahun ke tahun dan sulit untuk turun kembali. Hal itu yang membuat anda sulit untuk mendapatkan hunain yang cocok dengan keinginan.
Type rumah yang disewakan seringkali mempunyai format yang berbeda-beda ukuran dan bagaimana kebutuhannya. Adapun format atau type rumah yang biasa disewakan:
1. Rumah Bedengan seringkali dibangun dengan ukuran 6m – 8m x 4m, memiliki satu ruang tamu, satu kamar tidur, dapur dan kamar mandi.
Bangunan ini bentuknya deretan seringkali lebih dari satu lokasi tinggal dan diperuntukan untuk keluarga muda yang baru menikah atau pelajar kisaran harga sewanya antara Rp. 2,5 – 3,5 juta per tahun, harga sewa per bulannya diatas Rp. 300.000.
2. Kamar didalam Rumah format seperti ini seringkali diperuntukan untuk pelajar atau mahasiswa harga sewanya kisaran Rp. 1,5 juta – Rp. 2,5 juta sedangkan harga sewa bulanannya diatas Rp. 250.000.
3. Rumah lengkap, versi ini mempunyai banyak type dari rumah type 21 yang hanya mempunyai satu kamar tidur, sampai rumah yang memiliki lebih dari empat kamar tidur, tentunya yang hanya disewakan untuk tahunan atau paling tidak setengah tahun.
Harga sewa type rumah yang hanya mempunyai satu kamar istirahat ini berkisar Rp. 2.500.000 – Rp 3.500.000 per tahun, type rumah yang mempunyai dua kamar tidur berkisar Rp 3.500.000 – Rp. 5.000.000 per tahun dan diatas type tersebut kisarannya adalah di atas 10 juta rupiah.
Harga Sewa Rumah kini memang gila-gilaan, dan itulah realitas hidup yang mesti anda jalani. Mungkin kita ialah turunan pendekar yang tidak jarang kali pergi mengembara, tentunya hal tersebut masih lebih dari pada sang pendekar yang tidak pernah menetap lama.
Untuk anda yang masih muda harus dapat merencanakan dari jauh-jauh hari. Saat nanti umur sudah tidak muda lagi anda harus sudah mempunyai tempat tinggal, bila anda tidak mau memikirkannya, urusan ini akan tetap anda lalui, dapat kita analogika-kan “Jika kita ingin hidup disuatu lokasi yang dirintangi oleh sungai dan saat kita hendak dewasa anda harus menyebrangi sungai tersebut maka yang anda siapkan ialah membangun jembatan untuk melintasinya atau tetap pada ketidak-berdayaan anda memilih untuk tidak menyebrang dan menjadi kecil selamanya hingga mati”.
Pernahkah terpikir tentang penentuan standar ongkos sewa rumah susun (rusun) di sebuah daerah? Terkait urusan ini, ternyata terdapat aturan terutama hal tarif sewa yang tidak dapat di tentukan dengan sembarangan. Oleh sebab itu, tarif rusun di suatu wilayah bisa bertolak belakang antara satu sama lain.
3 Perhitungan Tarif Sewa Rusun
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2018 Tahun 2018 mengenai Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun.
Pertimbangan penentuan tarif sewa, Di dalam Pasal 27 ayat (2) tertulis bahwa:
Tarif sewa Sarusun dihitung dan diputuskan dengan memperhatikan:
dasar perhitungan tarif;
komponen perhitungan tarif; dan
struktur perhitungan tarif.
Ketiga bagian inilah yang nantinya bakal dipertimbangkan.
Berkaitan dengan UMP
Selanjutnya, diterangkan bahwa dalam Pasal 27 ayat (3), (4), dan (5) tertulis bahwa:
Perhitungan besaran tarif sewa Sarusun oleh pengelola tidak lebih banyak 1/3 (satu per tiga) dari Upah Minimum Provinsi (UMP).
Hasil perhitungan tarif sewa Sarusun diputuskan oleh pemakai barang kepunyaan negara atau pengelola barang kepunyaan daerah.
Dalam urusan penetapan tarif tidak dapat dicapai oleh penghuni sarusun, maka Pemerintah Pusat atau pemerintah wilayah dapat menyerahkan subsidi tarif sewa Sarusun cocok dengan kewenangannya.
Pada intinya, tarif sewa rusun terdiri dari tiga bagian yaitu ongkos operasional, ongkos perawatan, dan ongkos pemeliharaan.
Tags: sewa kontrakan, rumah susun